IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merespons pemberitaan mengenai sejumlah jamaah haji asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang tergabung dalam kelompok terbang SUB-72 dan disebut tidak mendapatkan makanan saat berada di Mina. Peristiwa tersebut terjadi pada hari pertama kedatangan jamaah di Mina pada Rabu, 27 Mei 2026.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur distribusi konsumsi antara pihak syarikah dan petugas pengawas konsumsi di Markaz 71.
"Makanan yang seharusnya diserahkan kepada petugas pengawas konsumsi untuk kemudian didistribusikan kepada jamaah, ternyata langsung diletakkan oleh pihak syarikah di area tengah gang tanpa pemberitahuan kepada petugas yang bertanggung jawab. Kondisi ini ditandai dengan tidak adanya dokumen tanda terima distribusi yang lazim digunakan sebagai bukti penyerahan makanan kepada pengawas konsumsi," ujarnya dalam keterangannya, dikutip Minggu (31/5/2026).
Akibatnya, kata Ichsan, petugas mengalami kesulitan untuk memastikan rombongan mana yang telah menerima makanan dan rombongan mana yang belum. Untuk memastikan seluruh jamaah memperoleh haknya, petugas pengawas konsumsi kemudian melakukan pengecekan secara langsung ke setiap tenda serta mendistribusikan makanan kepada rombongan yang belum menerimanya.