IDXChannel - Satgas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencegah 13 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji. Mereka dicegah lantaran visa yang dimiliki tidak sesuai peruntukannya.
"Hingga tanggal 21 April 2026 itu total kemudian sudah ada 13 warga negara Indonesia yang kemudian dicegah berangkat menuju ke Arab Saudi," kata Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf di Embarkasi Jakarta Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2026).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ini memang berniat untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja dan tentunya visa kerja ini kan tidak diterima oleh Pemerintah Arab Saudi," lanjutnya.
Dia melanjutkan, penggunaan visa kerja maupun visa ziarah untuk haji tidak diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab visa haji resmi yang diperbolehkan untuk menjalankan ibadah tersebut.