"Karena hanya visa resmi haji saja yang kemudian diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. Jadi visa kerja, visa ziarah ini yang kemudian juga akan dicekal juga oleh Pemerintah Arab Saudi," kata dia.
Jika 13 WNI tersebut dibiarkan terbang, pemerintah Arab Saudi akan mengambil tindakan tegas seperti, penahanan, denda, hingga larangan masuk ke Tanah suci selama 10 tahun.
Maka dari itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kemenhaj melakukan pencegahan terhadap 13 WNI agar tidak menginjakan kakinya di Arab Saudi.
"Jadi kita cegah dari awal, kemudian melakukan penindakan di bandara, termasuk juga dari ke-13 WNI itu kemudian dicegah berangkat dari Bandara Kualanamu Medan dan juga Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)