IDXChannel - Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin (13/4/2026) sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Kebijakan yang ditetapkan melalui Kementerian Dalam Negeri tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan jamaah di tengah meningkatnya mobilitas menjelang puncak musim haji.
Dalam aturan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin khusus di area tempat-tempat suci. Sementara itu, masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak masuk dan diminta kembali melalui pos pemeriksaan di pintu-pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah kebijakan lanjutan, di antaranya batas akhir keberangkatan jamaah umrah pada 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga akan dihentikan sementara mulai tanggal tersebut hingga 31 Mei 2026. Selama periode itu, seluruh pemegang visa non-haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di wilayah Makkah.