“Kami mengimbau masyarakat yang akan berhaji agar menggunakan visa haji resmi. Jangan menggunakan visa lain seperti visa umrah, turis, atau kerja untuk berhaji karena berisiko ditolak masuk hingga dikenai sanksi hukum,” kata dia.
Selain itu, pemerintah juga meminta seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya calon jamaah haji dan umrah, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah.
Dia menambahkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di tengah dinamika global dan tingginya jumlah jamaah setiap tahunnya.
Penulis: Sheqilla Sukma
(Dhera Arizona)