IDXChannel - Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin (13/4/2026) sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Kebijakan yang ditetapkan melalui Kementerian Dalam Negeri tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan jamaah di tengah meningkatnya mobilitas menjelang puncak musim haji.
Dalam aturan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin khusus di area tempat-tempat suci. Sementara itu, masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak masuk dan diminta kembali melalui pos pemeriksaan di pintu-pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah kebijakan lanjutan, di antaranya batas akhir keberangkatan jamaah umrah pada 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga akan dihentikan sementara mulai tanggal tersebut hingga 31 Mei 2026. Selama periode itu, seluruh pemegang visa non-haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di wilayah Makkah.
Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin' yang secara konsisten diterapkan untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan sesuai kapasitas dan prosedur yang telah ditetapkan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menyatakan, pengendalian akses ke Makkah merupakan kebijakan rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang musim haji.
“Pengendalian ini penting untuk memastikan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi,” ujar Ichsan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dia juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mencoba memasuki Makkah tanpa izin resmi, serta memastikan penggunaan visa yang sesuai peruntukan.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan berhaji agar menggunakan visa haji resmi. Jangan menggunakan visa lain seperti visa umrah, turis, atau kerja untuk berhaji karena berisiko ditolak masuk hingga dikenai sanksi hukum,” kata dia.
Selain itu, pemerintah juga meminta seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya calon jamaah haji dan umrah, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah.
Dia menambahkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di tengah dinamika global dan tingginya jumlah jamaah setiap tahunnya.
Penulis: Sheqilla Sukma
(Dhera Arizona)