IDXChannel - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai berpotensi memperkuat devisa negara dan meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis.
Namun, pasar tetap mencermati bagaimana implementasi kebijakan tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan hambatan (bottleneck) baru bagi dunia usaha.
Dalam riset yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, Kiwoom Sekuritas menyebut kebijakan ekspor satu pintu akan diterapkan secara bertahap untuk tiga komoditas strategis tahap awal, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy.
Masa transisi disebut dimulai pada 1 Juni 2026, sementara implementasi penuh ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2027.
Menurut Kiwoom, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kontrol terhadap aliran komoditas dan devisa hasil ekspor.