sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemlu: 22 Jamaah Palsukan Visa Haji akan Dideportasi, Dua Diproses Hukum

Syariah editor Widya Michella
30/05/2024 09:55 WIB
Usai didampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah, 22 WNI telah dibebaskan dan akan dideportasi. Sedangkan untuk dua orang lainnya akan diproses hukum
Kemlu: 22 Jamaah Palsukan Visa Haji akan Dideportasi, Dua Diproses Hukum. (Foto MNC Media)
Kemlu: 22 Jamaah Palsukan Visa Haji akan Dideportasi, Dua Diproses Hukum. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KJRI Jeddah telah mendampingi 24 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas keamanan Saudi Arabia pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap karena diduga memalsukan visa haji.

"Ke-24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan, padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jamaah dan dua koordinator," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu Judha Nugraha kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Usai didampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah, 22 WNI telah dibebaskan dan akan dideportasi ke Tanah Air. Sedangkan untuk dua orang lainnya akan diproses secara hukum.

"Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah dibebaskan dan kemungkinan akan dideportasi. Sedang dua koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus," ucapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement