sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemlu: 22 Jamaah Palsukan Visa Haji akan Dideportasi, Dua Diproses Hukum

Syariah editor Widya Michella
30/05/2024 09:55 WIB
Usai didampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah, 22 WNI telah dibebaskan dan akan dideportasi. Sedangkan untuk dua orang lainnya akan diproses hukum
Kemlu: 22 Jamaah Palsukan Visa Haji akan Dideportasi, Dua Diproses Hukum. (Foto MNC Media)
Kemlu: 22 Jamaah Palsukan Visa Haji akan Dideportasi, Dua Diproses Hukum. (Foto MNC Media)

Terakhir, Kemlu mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya yang ingin menjalankan ibadah haji untuk tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Mengingat saat ini Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan terkait ibadah haji.

"Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh," tuturnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement