IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar menjadikan pelajaran pada peristiwa pengamanan 24 warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024 dan melarang jamaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
"Bagi masyarakat yang akan berhaji, harus memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji," kata Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Dia mengatakan, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi.