sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamanan 24 WNI Harus Jadi Pelajaran, Kemenag: Berhaji Harus Miliki Visa Haji

Syariah editor Irfan Ma'ruf
01/06/2024 11:00 WIB
Kemenag mengimbau agar menjadikan pelajaran pada peristiwa pengamanan 24 warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi.
Pengamanan 24 WNI Harus Jadi Pelajaran, Kemenag: Berhaji Harus Miliki Visa Haji. (Foto MNC Media)
Pengamanan 24 WNI Harus Jadi Pelajaran, Kemenag: Berhaji Harus Miliki Visa Haji. (Foto MNC Media)

“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jamaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambungnya.

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi.

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. 

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement