sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamanan 24 WNI Harus Jadi Pelajaran, Kemenag: Berhaji Harus Miliki Visa Haji

Syariah editor Irfan Ma'ruf
01/06/2024 11:00 WIB
Kemenag mengimbau agar menjadikan pelajaran pada peristiwa pengamanan 24 warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi.
Pengamanan 24 WNI Harus Jadi Pelajaran, Kemenag: Berhaji Harus Miliki Visa Haji. (Foto MNC Media)
Pengamanan 24 WNI Harus Jadi Pelajaran, Kemenag: Berhaji Harus Miliki Visa Haji. (Foto MNC Media)

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.

Kempat, kata dia, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain.

Menurut fatwa tersebut, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

“Bahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” pungkasnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement