SYARIAH

6 Ribu Jamaah Haji Gelombang I Bakal Tiba di Tanah Air Sore Ini

Dimas Choirul 04/07/2023 15:00 WIB

Jamaah haji Indonesia Gelombang 1 bakal tiba di Indonesia pada hari ini, Selasa (4/7/2023) pukul 15.10 WIB.

6 Ribu Jamaah Haji Gelombang I Bakal Tiba di Tanah Air Sore Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jamaah haji Indonesia Gelombang 1 telah menyelesaikan rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada setelah fase Armina berakhir. Mereka pun mulai bersiap meninggalkan tanah suci untuk kembali ke tanah air.

Rencananya jamaah akan tiba di Indonesia pada Selasa (4/7/2023) pukul 15.10 WIB. "Pukul 15.10 WIB sudah tiba di Indonesia , sudah disampaikan 6 ribu lebih (jamaah)," kata Juru Bicara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, jamaah dan petugas yang diberangkatkan ke Tanah Air pada 4 Juli 2023 besok berjumlah 6.961 orang atau 18 kelompok terbang (kloter) dengan rincian sebagai berikut :

1) Debarkasi Batam (BTH) 1 sebanyak 374 orang;

2) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 4 sebanyak 374 orang;

3) Debarkasi Surabaya (SUB) 1 sebanyak 450 orang;

4) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 1 sebanyak 400 orang;

5) Debarkasi Surabaya (SUB) 2 sebanyak 450 orang;

6) Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 2 sebanyak 480 orang;

7) Debarkasi Surabaya (SUB) 3 sebanyak 450 orang;

8) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1 sebanyak 393 orang;

9) Debarkasi Medan (KNO) 1 sebanyak 360 orang;

10) Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang;

11) Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang;

12) Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang;

13) Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang;

14) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang;

15) Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang;

16) Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang;

17) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang, dan;

18) Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang

Fauzin mengatakan jamaah yang akan kembali ke Tanah Air, setelah menyelesaikan Tawaf Ifadah agar memastikan dirinya sudah melaksanakan Tawaf Wada. Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jamaah haji meninggalkan Makkah.

“Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah,” ujar dia.

Ditambahkan Fauzin, kewajiban Tawaf Wada’ gugur dan tidak dikenakan dan bagi jamaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

“Wanita haid cukup berdo’a di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jamaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada,” ujarnya.

(FRI)

SHARE