7 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Keuntungan Investasi pun Termasuk
Ada banyak jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab dan haulnya. Keuntungan yang dihasilkan dari investasi pun termasuk.
IDXChannel—Ada banyak jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, wajib hukumnya bagi umat muslim yang sudah memenuhi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah batas atau kadar harta kekayaan yang sudah terhitung wajib dikeluarkan zakatnya. Sehingga, muslim yang belum memenuhi ketentuan zakat, tidak diharuskan untuk berzakat.
Dalam hal ini, dikenal istilah ‘nisab’, yang artinya adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Tiap-tiap jenis harta kekayaan, memiliki nisab yang berbeda-beda dan besaran zakat yang berbeda pula.
Dikutip dari Yatim Mandiri (1/12), berikut ini adalah jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sekaligus nisab dan batas minimal zakat yang mesti dibayarkan.
Emas dan Perak
Nisab harta emas adalah 85 gram dan harta perak nisabnya 595 gram. Jika jumlah emas sudah mencapai bobot itu, maka sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah harta itu harus dimiliki diri sendiri secara mutlak.
Emas dan perak itu juga bukanlah termasuk pinjaman. Sudah disimpan selama satu tahun berjalan. Adapun zakat yang wajib dikeluarkan untuk emas dan perak adalah 2,5%.
Hasil Pertanian
Hasil panen pun wajib dizakatkan jika sudah mencapai nisabnya. Ketentuan nisab zakat pertanian adalah jika sudah mencapai 653 kg atau sekitar 520 kg beras jika hasil panennya adalah makanan pokok seperti gandum, jagung, kurma, dan lain-lain.
Namun jika hasil panennya adalah sayuran, buah, dan sebagainya, maka nisabnya disesuaikan dengan harga nisah makanan pokok paling utama di negara yang bersangkutan. Jika pertaniannya menggunakan air sungai, hujan, dan mata air, maka kadar zakatnya 10%.
Jika pertaniannya menggunakan sistem irigasi, maka zakatnya sebesar 5% saja. Jenis tanaman pertanian yang wajib dizakatkan adalah jenis tanaman yang menghasilkan nilai keuntungan dan nilai ekonomis, termasuk tanaman hias.
Namun tanaman yang dikonsumsi ternak sendiri dan keluarga sendiri, tidak harus dikenakan zakat.
Ternak Hewan
Keuntungan dari peternakan pun wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab. Zakat mal untuk hewan ternak dikeluarkan jika hewan ternaknya adalah domba, kambing, sapi, biri-biri, kerbau, dan unta.
Nisab untuk kambing, domba, dan biri-biri adalah jika sudah berjumlah 40 ekor. Nisab kerbai, sapi, dan kuda adalah jika sudah mencapai 30 ekor. Sementara ternak unggas tidak dihitung dari jumlahnya, melainkan dari skala usaha (setara 85 gram emas).
Hasil Pertambangan
Jika seorang muslim memiliki usaha di bidang pertambangan, maka hartanya harus dizakatkan jika sudah mencapai nisab. Adapun hasil tambang yang dapat dizakatkan adalah emas, perak, intan, besi, timah, minyak, batu bara, dan sebagainya.
Hasil tambang wajib dizakatkan jika setiap barang sudah selesai diolah dan mencapai nisabnya, namun tidak perlu menunggu haul satu tahun. Nisab barang tambang adalah 85 gram emas dan perak 672 gram, kadarnya 2,5%.
Perniagaan
Jika seorang muslim berprofesi sebagai pedagang, maka hasil keuntungannya pun wajib dizakatkan jika sudah mencapai nisab dan haul. Harta niaga yang harus dizakatkan dihitung dari harta lancar dikurangi utang jangka pendek. Jika selisih aset lancar dan utang sudah mencapai nisab, maka zakatnya harus dikeluarkan.
Surat Berharga dan Investasi
Seiring perkembangan zaman, bentuk kekayaan pun tak sebatas berupa aset benda padat. Kekayaan juga bisa didatangkan dari investasi surat berharga. Zakat investasi bisa dibayarkan ketika sudah menghasilkan keuntungan.
Sehingga, bukan modal investasinya yang dikenai zakat, melainkan keuntungannya. Jumlah harta yang wajib dizakati adalah 5% untuk keuntungan kotor dan 10% untuk keuntungan bersih. Selain itu, keuntungan investasi saham yang boleh dizakatkan adalah dari saham-saham syariah.
Pendapatan
Selain keenam jenis harta di atas, penghasilan yang didapatkan seorang muslim selama setahun juga wajib dizakatkan jika sudah mencapai nisabnya. Penghasilan adalah salah satu bentuk harta kekayaan.
Menurut SK BAZNAS No. 1/2023, nisab zakat pendapatan pada 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara Rp81,94 juta per tahun, atau Rp6,82 per bulan. Jika penghasilan tahunan Anda sudah mencapai angka tersebut, maka Anda sudah diwajibkan membayar zakat.
Itulah beberapa jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. (NKK)