IDXChannel—Artikel ini akan mengulas tentang cara mudah wakaf saham. Selain mewakafkan harta benda, umat Islam di Indonesia bisa mewakafkan saham miliknya untuk kepentingan umum.
Saham yang diwakafkan tentu saja haruslah saham-saham syariah. Hal ini bahkan menjadi syarat paling utama dalam aturan wakaf saham di Indonesia. Syarat selanjutnya, saham yang diwakafkan harus jelas objek dan nilainya, dan wakaf harus dimiliki oleh mustahik atau orang-orang yang menerima manfaat.
Sebelum membahas tata cara wakaf saham. Terlebih dahulu mari kita bahas arti wakaf secara umum. Dikutip dari Tabungwakaf (4/11), wakaf adalah salah satu bentuk sedekah jariyah, dilakukan dengan memberikan sebagian harta untuk digunakan bagi kepentingan umat.
Hal utama yang membedakan wakaf dengan bentuk sedekah lain adalah, wakaf tidak boleh diwariskan dan nilainya tidak boleh berkurang. Harta yang sudah diwakafkan bakal dikelola oleh nadzir wakaf, atau pengelola wakaf.
Kelak, nadzir wakaf-lah yang merawat, menjaga, atau mengembangkan harta wakaf agar kebermanfaatannya lebih besar lagi bagi umat. Misalnya, jika seseorang mewakafkan tanah pribadinya, tanah tersebut boleh dikelola hingga menghasilkan dan hasilnya akan digunakan untuk kepentingan umum.