Pemberian wakaf menggunakan prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Oleh sebab itulah, nadzir wakaf harus berasal dari lembaga yang terpercaya, legal, dan benar-benar menguasai syariat Islam.
Cara Mudah Wakaf Saham: Skemanya di Indonesia
Di Indonesia, pelaksanaan wakaf diatur dalam PP No. 42/2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41/2004. Wakaf saham sudah diakui di Indonesia, adapun objek wakaf saham adalah saham syariah dan keuntungan investasi dari saham syariah (capital gain/dividen).
Pada skema pertama, sumber wakafnya adalah saham syariah yang dibeli investor. Saham tersebut akan disetor ke lembaga pengelola investasi, lantas keuntungan dari pengelolaannya akan disetor ke lembaga pengelola wakaf.
Saham yang telah diwakafkan tidak bisa diutak-atik oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf, atau jika tidak disebut ketentuannya dalam perjanjian wakaf. Sedangkan pada skema kedua, keuntungan dari investasi saham syariah bisa diwakafkan.
Nantinya, hasil keuntungannya akan disetor ke lembaga pengelola wakaf untuk kemudian dikonversi menjadi aset-aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif, dan sebagainya.