sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perketat Batas Pendapatan Non-Halal Efek Syariah Jadi 5 Persen Mulai 2026

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
27/07/2025 13:18 WIB
OJK akan memperketat batas maksimum pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dalam kriteria seleksi efek syariah.
OJK Perketat Batas Pendapatan Non-Halal Efek Syariah Jadi 5 Persen Mulai 2026. (Foto: Inews Media Group)
OJK Perketat Batas Pendapatan Non-Halal Efek Syariah Jadi 5 Persen Mulai 2026. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat batas maksimum pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dalam kriteria seleksi efek syariah. Ambang batas yang sebelumnya 10 persen bakal turun menjadi 5 persen mulai 2026.

Penyesuaian ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 huruf b POJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri.

Dalam aturan tersebut, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak boleh melebihi 5 persen.

Ketentuan baru ini berlaku efektif satu tahun setelah diundangkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 34 POJK 8/2025. Artinya, penerapannya akan dimulai pada seleksi efek syariah pada 2026.

Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh menyoroti dampak dari perubahan ini kemungkinan akan muncul pada penetapan Daftar Efek Syariah (DES) periode kedua 2026.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement