sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perketat Batas Pendapatan Non-Halal Efek Syariah Jadi 5 Persen Mulai 2026

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
27/07/2025 13:18 WIB
OJK akan memperketat batas maksimum pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dalam kriteria seleksi efek syariah.
OJK Perketat Batas Pendapatan Non-Halal Efek Syariah Jadi 5 Persen Mulai 2026. (Foto: Inews Media Group)
OJK Perketat Batas Pendapatan Non-Halal Efek Syariah Jadi 5 Persen Mulai 2026. (Foto: Inews Media Group)

"Bisa jadi akan berlaku di tengah tahun dan impact-nya baru November," ujarnya.

OJK diketahui menetapkan DES secara berkala dua kali dalam setahun, yakni pada Mei dan November. Penetapan Mei berdasarkan laporan keuangan akhir tahun, sedangkan periode November menggunakan laporan keuangan tengah tahun.

Secara historis, Irwan mengatakan perubahan ambang batas pendapatan non-halal biasanya tidak berdampak besar terhadap jumlah efek yang masuk dalam daftar syariah. Namun, tetap akan ada penyesuaian terhadap komposisi daftar.

"Kalau berdasarkan historical, kalau yang diubah itu adalah rasio pendapatan, itu relatif tidak terlalu banyak yang akan terdampak," ucapnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement