SYARIAH

70.758 Jamaah Haji Indonesia Tercatat Bayar Dam 

Yuwantoro Winduajie 18/05/2026 02:10 WIB

Dalam ibadah haji, dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar jamaah karena sebab tertentu.

70.758 Jamaah Haji Indonesia Tercatat Bayar Dam (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel -  Sebanyak 70.758 jamaah haji Indonesia tercatat telah membayar dam melalui berbagai mekanisme yang disediakan pemerintah Arab Saudi, Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa. 

Dalam ibadah haji, dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar jamaah karena sebab tertentu.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Suci Annisa mengatakan, pemerintah memberikan ruang bagi jamaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing.

"Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci dalam keterangan resmi, Minggu (17/5/2026).

Suci menjelaskan, bagi jamaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Sementara bagi jamaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project.

“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” katanya.

Kemenhaj juga mengingatkan seluruh jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas, baik secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pembayaran dam dengan harga murah, cepat, dan mudah, namun tidak memiliki legalitas resmi.

Menurut Suci, pengelolaan dam bukan hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah dan perlindungan jamaah.

“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu, kami ingin memastikan jemaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.

Apabila jamaah masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam, tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fikih yang diyakini, Kemenhaj mengimbau jamaah untuk berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.

Selain fokus pada pengelolaan dam, Kemenhaj juga menyampaikan perkembangan operasional haji 1447 H/2026 M. Hingga Minggu (17/5/2026), sebanyak 450 kloter dengan 173.928 jamaah dan 1.796 petugas telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.

(DESI ANGRIANI)

SHARE