Akad Terkait Utang Piutang, Cermati Hiwalah Secara Definisi, Jenis, Rukun, dan Manfaatnya
Hiwalah merupakan salah satu akad dalam hukum Islam yang berkaitan dengan pengalihan utang atau kewajiban dari satu pihak ke pihak lainnya.
IDXChannel - Hiwalah merupakan salah satu akad dalam hukum Islam yang berkaitan dengan pengalihan utang atau kewajiban dari satu pihak ke pihak lainnya. Dalam artikel ini, IDX Channel akan membahas secara lengkap tentang pengertian, jenis-jenis, rukun, dan manfaat hiwalah.
Definisi Hiwalah
Hiwalah adalah suatu bentuk perjanjian yang terjadi antara dua pihak, di mana pihak pertama (muhiwal) memindahkan utang atau kewajiban kepada pihak kedua (muhiwal ilayh), untuk dibayar oleh pihak kedua tersebut. Dalam bahasa Indonesia, konsep ini sering disebut sebagai "alih utang". Hiwalah merupakan salah satu jenis akad yang dikenal dalam hukum Islam, khususnya dalam fikih muamalah.
Jenis-Jenis Hiwalah
1. Hiwalah Mal (Hiwalah Uang)
Merupakan pengalihan utang dalam bentuk uang atau harta, yang dilakukan dengan tujuan agar pihak yang menerima utang (muhiwal ilayh) yang bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut.
2. Hiwalah Syar'iyyah
Berfokus pada pengalihan utang dalam konteks hukum Islam yang harus mematuhi ketentuan syariah. Proses ini melibatkan beberapa pihak, seperti muhiwal (orang yang memberi kewajiban), muhiwal ilayh (pihak yang menggantikan kewajiban), dan pihak penerima utang yang sah.
Rukun-Rukun Hiwalah
Untuk melaksanakan akad hiwalah, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Ijab (Pernyataan Tawaran)
Pernyataan dari muhiwal yang menyatakan akan memindahkan utangnya kepada muhiwal ilayh.
2. Qabul (Penerimaan)
Pernyataan dari muhiwal ilayh yang menerima pengalihan utang dari muhiwal.
3. Tentukan Utang yang Dialihkan
Utang yang dialihkan harus jelas dan dapat dipastikan, baik jumlah maupun jenisnya.
Manfaat Hiwalah
1. Mempermudah Pembayaran Utang
Dengan adanya hiwalah, pihak yang berutang dapat mengalihkan kewajibannya kepada pihak lain, yang dapat mempermudah proses pelunasan utang tanpa menambah beban pada pihak pertama.
2. Membantu Penyelesaian Utang yang Tertunda
Hiwalah menjadi solusi bagi debitur yang kesulitan membayar utangnya langsung, dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan utang tersebut.
3. Kepastian Hukum
Dalam konteks syariah, hiwalah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Selama akad dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, pengalihan utang dapat dianggap sah dan sesuai dengan prinsip keadilan.
Hiwalah adalah alat yang digunakan dalam hukum Islam untuk memindahkan kewajiban utang kepada pihak lain dengan memenuhi rukun yang sah. Jenis-jenisnya memberikan fleksibilitas dalam pengalihan utang, dan manfaatnya membantu mempermudah pembayaran serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
(Shifa Nurhaliza Putri)