Alasan Logo Halal Diganti, Ini Penjelasannya
Alasan logo halal diganti adalah sebagai bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
IDXChannel – Alasan logo halal diganti adalah sebagai bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) ini baru saja menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional terhitung sejak 1 Maret 2022.
Hal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan yang ditetapkan sejak Kamis (10/2) ini ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH.
Kewajiban BPJPH Menetapkan Logo Halal
Penetapan label halal yang baru ini dijelaskan oleh Aqil Irham sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Adapun isi dari pasal tersebut adalah kewajiban dari BPJPH untuk menetapkan logo halal. Selain itu, penetapan logo halal yang baru ini juga menjadi bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa alasan logo halal diganti adalah karena adanya perpindahan wewenang atas lembaga yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan sertifikasi halal, yakni dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Alasan Logo Halal Diganti Bentuk Gunungan Wayang
Ada yang berbeda dari logo halal baru yang dibuat oleh BPJPH Kemenag. Pasalnya, desain logo halal yang baru menyerupai bentuk gunungan wayang dan motif surjan. Alasan logo halal berubah menjadi bentuk gunungan wayang ini lantaran bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala BPJPH, Aqil Irham.
Dalam penjelasan lanjutannya, Aqil Irham menjelaskan bahwa logo halal yang baru terdiri atas dua objek. Kedua objek ini antara lain sebagai berikut.
- Bentuk Gunungan
Bentuk Gunungan ini tersusun berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian yang membentuk kata Halal. Bentuk Gunungan mengandung filosofi yang menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.
- Motif surjan
Motif Surjan mengandung makna yang sangat filosofis. Motif ini bermakna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas. Di antara bagian leher baju surjan, terdapat tiga pasang (6 biji) kancing yang keseluruhannya merepresentasikan rukun iman.
Kedua bentuk dari logo baru ini memiliki makna filosofis yang sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Tujuan tersebut yakni menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk yang halal.
Itulah alasan logo halal diganti sebagai bentuk peralihan wewenang lembaga yang bertanggung jawab dalam penetapan halal bagi produk dan obat-obatan di Indonesia, yakni dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.