IDXChannel – Bagaimana cara mengurus sertifikat halal yang baru di BPJPH? Setelah sebelumnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), penerbitan sertifikasi halal akan menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, logo halal yang diterbitkan oleh MUI akan tidak berlaku secara bertahap. Nah, berikut adalah cara mengurus sertifikat halal yang baru di BPJPH:
Cara Mengurus Sertifikat Halal yang Baru di BPJPH
- Filosofi Logo Halal Baru
Dengan pergantian badan yang mengurus sertifikasi halal tersebut, logo halal yang digunakan juga ikut berganti. Logo halal yang baru secara filosofi mengadopsi nilai-nilai budaya Indonesia.
Bentuk dan corak yang digunakan dinilai memiliki ciri khas yang unik dan juga berkarakter kuat dalam merepresentasikan halal Indonesia. Bentuk tersebut juga menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan usia manusia, maka akan semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan.
- Cara Mengurus Sertifikat Halal
Untuk mengurus sertifikat halal yang baru, Anda bisa mengikuti tahapan-tahapan berikut ini: