Antre Haji Butuh 100 Tahun, Jalur Furoda Bakal Melonjak Tajam
Peminat haji melalui jalur furoda atau jamaah haji yang berangkat melalui visa mujamalah bakal terus melonjak setiap tahunnya.
IDXChannel - Peminat haji melalui jalur furoda atau jamaah haji yang berangkat melalui visa mujamalah bakal terus melonjak setiap tahunnya. Pasalnya, untuk pergi haji melalui jalur reguler saat ini harus mengantre 100 tahun dulu.
"Memang tawaran yang menggiurkan dari Haji furoda itu adalah tidak antri. Kalau reguler antriannya hingga 50 tahun yang non reguler aja bertahun-tahun antriannya tapi haji furoda dia daftar tahun ini langsung berangkat,"ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj saat dihubungi MNC Portal, Rabu,(06/07/2022).
Lebih lanjut, Mustolih menyampaikan haji furoda dapat menjadi alternatif bagi jamaah yang tidak ingin mengantri tapi mempunyai kemampuan secara finansial.
"Masyarakat memiliki antusias untuk naik haji dan punya kemampuan lebih. Maka saya kira lambat laun tambah besar peminatnya,"ujarnya.
Oleh karena itu Mustolih mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan cermat dalam memilih agen travel sebelum mendaftar haji furoda. Mereka juga harus memastikan agar travel penyelenggara memiliki izin yang masih berlaku di Kemenag serta pengaturan tata niaga dan perlindungan terhadap haji furoda.
"Ke depan mesti ada regulasi acuan yang bisa mengatur bagaimana pelaksanaan tata cara dan perlindungan terhadap haji furoda. Hal ini juga tentu saja berbicara secara bilateral kepada Arab Saudi bagaimana aturan main mekanisme visa Mujamalah,"kata Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Tata kelola haji furoda, lanjut Mustolih selain dapat mempengaruhi capaian pemerintah dalam perbaikan-perbaikan dan peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.
Juga dapat mempengaruhi citra asosiasi haji ataupun travel-travel haji di Indonesia.
"Di sisi lain ada haji furoda yang berhasil diberangkatkan tetapi dengan adanya mereka-mereka yang tidak berangkat justru menjadi konsumsi publik. Diperlukan perlindungan untuk jamaah haji furoda karena diprediksi akan terus meningkat,"tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) telah melegalkan praktik haji furoda atau dikenal dengan calon jamaah haji yang berangkat menggunakan visa mujamalah.
Walaupun haji furoda tidak masuk ke dalam kuota resmi haji Indonesia. Mereka tetap dapat berangkat ke Tanah Suci melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag. (RRD)