IDXChannel – Masalah haji nonkuota (furoda) hingga visa mujamalah menjadi sorotan publik. Setelah 46 jamaah haji furoda asal Indonesia dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena tidak lolos proses imigrasi.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono pun membuka fakta baru terkait visa mujamalah yang biasa digunakan haji furoda. Menurutnya, penerbitan visa mujamalah untuk haji furoda merupakan kebijakan Arab Saudi yang berlaku sejak lama.
Visa mujamalah diberikan oleh pihak kerajaan Arab Saudi sebagai undangan kepada berbagai pihak dari negara asing.
"Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi berikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapa pun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia," kata Eko di Makkah, Selasa (5/7/2022).