sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah Waspada, Ini Fakta Mengejutkan Soal Visa Mujamalah dan Haji Furoda

Syariah editor Dani Adil
06/07/2022 10:26 WIB
Masalah haji nonkuota (furoda) hingga visa mujamalah menjadi sorotan publik karena 46 haji dideportasi oleh otoritas Arab Saudi.
Jamaah Waspada, Ini Fakta Mengejutkan Soal Visa Mujamalah dan Haji Furoda. (Foto: MNC Media)
Jamaah Waspada, Ini Fakta Mengejutkan Soal Visa Mujamalah dan Haji Furoda. (Foto: MNC Media)

Meski begitu, dia menyebut Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri sama sekali tidak punya akses terkait hal tersebut. Termasuk pihak yang akan diberikan visa mujamalah atas undangan Raja Arab Saudi.

Namun, dalam aturan Undang-Undang Nomor 8/2019 mengatur bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, harus melaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag).  

"Kalau enggak lapor, Kemenag enggak tahu. Makanya dalam konteks kemarin Alfatih tidak lapor jamaah yang mereka bawa ke Kemenag. Jadi itu prinsipnya visa mujamalah," katanya.

Saat ditanya apakah visa mujamalah diperjualbelikan untuk bisnis semata, Eko menolak berkomentar lebih jauh. Namun menurut Eko, desain visa mujamalah seharusnya gratis.  

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement