Apa yang Dimaksud dengan Akad Hibah?
Akad hibah layak diketahui setiap muslim yang beriman. Hibah termasuk akad atau perjanjian yang menyatakan perpindahan hak milik seseorang kepada orang lain.
IDXChannel - Akad hibah layak diketahui setiap muslim yang beriman. Hibah termasuk akad atau perjanjian yang menyatakan perpindahan hak milik seseorang kepada orang lain di waktu ia masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikit pun.
Hibah merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam rangka kebajikan antara sesama manusia yang bernilai sangat positif. Banyak ulama yang sepakat bahwa hibah mempunyai hukum sunnah berdasarkan surah An-Nisa Ayat 4 yang artinya:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya,"
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (19/4/2024), IDX Channel telah merangkum akad hibah, sebagai berikut.
Akad Hibah
Akad hibah merupakan perjanjian yang dilakukan secara sukarela antara pemberi hibah dan penerima hibah. Dalam akad ini, pemberi hibah memberikan harta atau properti kepada penerima tanpa adanya kewajiban bagi penerima untuk memberikan imbalan atau pembayaran balik. Pada dasarnya, akad hibah merupakan bentuk amal yang dianjurkan dalam Islam.
Tujuan dari akad hibah ini adalah untuk membantu sesama, memperluas keberkahan harta, serta memperoleh rida Allah Swt. Dalam pelaksanaannya, akad hibah harus dilakukan dengan niat yang ikhlas, tanpa mengharapkan balasan atau imbalan dunia. Hibah dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti uang, tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, atau aset lainnya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa harta yang akan dihibahkan harus dimiliki dengan sah oleh pemberi hibah, tidak berasal dari hasil penipuan, pencurian, atau kegiatan yang bertentangan dengan Syariah.
Rukun Hibah
- Pemberi (Al Wahib)
Rukun pertama dalam hibah, yaitu pemberi atau Al Wahib. Pihak yang disebut pemberi harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
Pemberi merupakan orang yang merdeka atau mampu. Hibah yang dilakukan oleh seorang budak dianggap tidak sah karena dia dan semua miliknya merupakan milik tuannya.
Pemberi merupakan seorang yang berakal sehat.
Pemberi sudah dewasa (baligh).
Pemberi merupakan pemilik sah barang yang dihibahkan. Dalam hal ini, tidak boleh menghibahkan harta orang lain tanpa izin karena si pemberi tidak memiliki hak kepemilikan terhadap barang yang bukan miliknya.
Penerima hibah (Al Mauhub lahu)
Sebenarnya tidak ada persyaratan tertentu bagi pihak penerima, hibah bisa diberikan kepada siapa pun yang dipilih oleh pihak pemberi. Namun, ada pengecualian yaitu apabila hibah terdapat anak di bawah umur atau orang yang tidak waras akal pikirannya, maka harus diserahkan kepada wali yang sah dari mereka.
- Barang yang dihibahkan (Al Mauhub)
Barang yang dihibahkan pun memiliki beberapa persyaratan yang berkenaan dengan harta yang dihibahkan, yaitu:
Barangnya jelas ada ketika hendak dihibahkan
Barang yang dihibahkan sudah diserahterimakan.
Barang yang dihibahkan adalah milik sang pemberi hibah.
Tanda serah terima (shighat)
Menurut para ulama fikih, terdapat dua jenis tanda serah terima atau shighat, di antaranya shighat perkataan (lafaz) yang disebut dengan istilah ijab dan qabul, serta yang kedua yaitu
shighat perbuatan, seperti penyerahan barang secara langsung tanpa adanya ijab qabul.
Itulah informasi terkait akad hibah yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.