IDXChannel—Apa yang dimaksud dengan hibah? Masyarakat penganut ajaran Islam telah familiar dengan kata hibah, istilah ini kerap dikaitkan dengan pemberian harta kepada seseorang.
Dikutip dari website resmi Muhammadiyah, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II Bab I Pasal 171 Butir G menyebutkan bahwa hibah adalah mempersembahkan suatu benda secara sukarela tanpa ketidakseimbangan dari seorang kepada orang lain ang masih hidup.
Kurang lebih sama dengan KHI, Fatwa Muhammadiyah menyebutkan bahwa hibah adalah suatu persembahan yang sifatnya tanpa sebab musabab, tanpa prestasi dari pihak penerima (tanpa syarat atau motif tertentu dari pemberi), dan berlangsung ketika pemberi masih hidup.
Sementara menurut KUHP Pasal 1666, hibah diartikan sebagai suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma, tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak ataupun barang tidak bergerak.
Hibah berbeda dengan harta warisan yang ditinggalkan seseorang ketika sudah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam ajaran Islam, hibah dianjurkan untuk menciptakan kerukunan dan mempererat rasa kasih sayang antar umat.