sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa yang Dimaksud dengan Hibah? Ini Penjelasan, Syarat-Syarat Pelaksanaannya

Syariah editor Kurnia Nadya
13/11/2023 14:20 WIB
Hibah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain secara sukarela, dilakukan saat pemberi hibah masih hidup.
Apa yang Dimaksud dengan Hibah? Ini Penjelasan, Syarat-Syarat Pelaksanaannya. (Foto: MNC Media)
Apa yang Dimaksud dengan Hibah? Ini Penjelasan, Syarat-Syarat Pelaksanaannya. (Foto: MNC Media)

Karena bersifat sukarela dan cuma-cuma, maka jika terjadi paksanaan, hibah tersebut akan batal. Adapun ijab kabul hibah dilakukan secara lisan, tertulis, ataupun perbuatan. Hibah memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi, yakni: 

  • Harta yang dihibahkan sudah ada
  • Harta yang dihibahkan berasal dari pemilik penghibah
  • Harta yang dihibahkan harus pasti dan diketahui
  • Pelaku harus sehat jiwa atau akalnya dan sudah dewasa 

Setelah syarat terpenuhi, maka ada rukun-rukun hibah yang harus dilaksanakan dalam ijab kabul hibah, yakni: 

  • Ada pemberi hibah (al-wahib)
  • Penerima hibah (al-mauhub lahu)
  • Barang yang dihibahkan (al-mauhuub)
  • Tanda serah terima (Shighat) 

Dalam pemberian hibah, ada dua jenis hibah yang biasa diberikan oleh seseorang, yaitu hibah berupa barang atau hibah berupa manfaat. Hibah barang sudah jelas merupakan barang-barang bernilai dan bermanfaat. 

Barang atau sesuatu yang sudah dihibahkan tidak boleh dijual lagi atau ditarik kembali oleh penghibahnya, kecuali hibah orangtua kepada anaknya. Dianjurkan agar hibah dibuatkan surat serah terima agar tidak mendatangkan kesalahpahaman. 

Sebab bertujuan dan seharusnya mendatangkan kasih sayang, alangkah tidak baik jika di kemudian hari malah terjadi perselisihan dan konflik. 

Itulah penjelasan singkat dan sederhana tentang apa yang dimaksud dengan hibah dalam ajaran Islam. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement