IDXChannel—Artikel ini akan mengulas tabel pembagian harta warisan menurut Islam. Hukum waris Islam adalah salah satu hukum pembagian harta peninggalan yang kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia di samping hukum waris adat dan perdata.
Indonesia sendiri memiliki Kompilasi Hukum Islam, yaitu panduan atau buku yang berisi aturan Hukum Perkawinan, Hukum Pewarisan, dan Hukum Perwakafan sesuai aturan-aturan dalam Islam.
Dikutip dari Gramedia (24/10), Hukum Waris Islam adalah suatu prosedur untuk memindahkan atau mewariskan harta orang yang sudah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang berhak menerima bagian.
Dalam fikih hukum waris, ada tiga rukun yang wajib dipenuhi sebelum harta warisan mulai dibagikan, yakni:
Keberadaan Al-Muwarrith
Al-muwarrith adalah orang yang mewariskan hartanya. Contoh al-muwarrith adalah orangtua, suami, istri, anak, dan kerabat. Al-muwarrith juga bisa diartikan sebagai orang yang meninggal dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih ke keluarganya yang masih hidup.