IDXChannel - Hukum waris Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh. Perumusannya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Alquran.
Dengan demikian, yang disebut sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan. Sementara muwaris atau pewaris merupakan orang yang meninggal dunia dan harta benda peninggalannya diwariskan.
Mengutip berbagai sumber, Sabtu (21/8/2021), warisan yang dibagikan kepada ahli waris dapat berupa harta bergerak seperti logam mulia serta kendaraan dan harta tidak bergerak seperti tanah serta rumah. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi untuk biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.
Jadi, buatlah daftar harta dan utang seseorang yang telah meninggal dunia. Jika orang itu meninggalkan utang yang belum dibayar, utang perlu dilunasi terlebih dahulu. Harta peninggalannya dapat dikurangi untuk pelunasan utang tersebut.
Sementara itu, contoh pelaksanaan wasiat adalah seperti seseorang meninggal dunia dan saat hidup ia berwasiat bahwa sebagian dari hartanya diberikan kepada sebuah lembaga. Maka wasiat itu wajib dilaksanakan sebelum harta peninggalannya dibagikan kepada ahli waris. (SNP)