Keberadaan Al-Warist
Kebalikan dari al-muwarrith, al-warist adalah orang yang mewarisi, atau ahli waris. Bisa juga diartikan sebagai orang yang memiliki tali persaudaraan dengan orang yang sudah meninggal, dan alasan lain yang membuatnya berhak mewarisi harta tersebut.
Keberadaan Al-Mauruts
Al-muruts adalah harta ataupun hak-hak pewaris yang bisa diwariskan kepada ahli warisnya. Harta warisan ini bisa berupa harta bergerak ataupun harta tidak bergerak yang dimiliki penuh oleh pewaris, ataulun oleh wakilnya.
Sebelum membagi-bagikan harta warisan, ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan juga sebaiknya membuat daftar dan menghitung harta serta kewajiban almarhum. Sehingga, jika ia meninggal dunia dalam keadaan berutang, keluarganya dapat melunasi utang itu.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus dilakukan sebelum pembagian harta warisan:
- Pembayaran zakat atas harta warisan
- Biaya mengurus jenazah
- Utang piutang pewaris
- Wasiat pewaris
Menurut Kompilasi Hukum Islam, ahli waris terbagi dalam dua kelompok, yakni berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Berikut ini adalah ahli waris dalam kedua kelompok tersebut: