Apa yang Dimaksud dengan Hibah? Ini Penjelasan, Syarat-Syarat Pelaksanaannya
Hibah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain secara sukarela, dilakukan saat pemberi hibah masih hidup.
IDXChannel—Apa yang dimaksud dengan hibah? Masyarakat penganut ajaran Islam telah familiar dengan kata hibah, istilah ini kerap dikaitkan dengan pemberian harta kepada seseorang.
Dikutip dari website resmi Muhammadiyah, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II Bab I Pasal 171 Butir G menyebutkan bahwa hibah adalah mempersembahkan suatu benda secara sukarela tanpa ketidakseimbangan dari seorang kepada orang lain ang masih hidup.
Kurang lebih sama dengan KHI, Fatwa Muhammadiyah menyebutkan bahwa hibah adalah suatu persembahan yang sifatnya tanpa sebab musabab, tanpa prestasi dari pihak penerima (tanpa syarat atau motif tertentu dari pemberi), dan berlangsung ketika pemberi masih hidup.
Sementara menurut KUHP Pasal 1666, hibah diartikan sebagai suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma, tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak ataupun barang tidak bergerak.
Hibah berbeda dengan harta warisan yang ditinggalkan seseorang ketika sudah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam ajaran Islam, hibah dianjurkan untuk menciptakan kerukunan dan mempererat rasa kasih sayang antar umat.
Karena bersifat sukarela dan cuma-cuma, maka jika terjadi paksanaan, hibah tersebut akan batal. Adapun ijab kabul hibah dilakukan secara lisan, tertulis, ataupun perbuatan. Hibah memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi, yakni:
- Harta yang dihibahkan sudah ada
- Harta yang dihibahkan berasal dari pemilik penghibah
- Harta yang dihibahkan harus pasti dan diketahui
- Pelaku harus sehat jiwa atau akalnya dan sudah dewasa
Setelah syarat terpenuhi, maka ada rukun-rukun hibah yang harus dilaksanakan dalam ijab kabul hibah, yakni:
- Ada pemberi hibah (al-wahib)
- Penerima hibah (al-mauhub lahu)
- Barang yang dihibahkan (al-mauhuub)
- Tanda serah terima (Shighat)
Dalam pemberian hibah, ada dua jenis hibah yang biasa diberikan oleh seseorang, yaitu hibah berupa barang atau hibah berupa manfaat. Hibah barang sudah jelas merupakan barang-barang bernilai dan bermanfaat.
Barang atau sesuatu yang sudah dihibahkan tidak boleh dijual lagi atau ditarik kembali oleh penghibahnya, kecuali hibah orangtua kepada anaknya. Dianjurkan agar hibah dibuatkan surat serah terima agar tidak mendatangkan kesalahpahaman.
Sebab bertujuan dan seharusnya mendatangkan kasih sayang, alangkah tidak baik jika di kemudian hari malah terjadi perselisihan dan konflik.
Itulah penjelasan singkat dan sederhana tentang apa yang dimaksud dengan hibah dalam ajaran Islam. (NKK)