SYARIAH

Apa yang Dimaksud dengan Wakaf? Simak Pengertian dan Syaratnya

Iqbal Widiarko 09/08/2023 16:32 WIB

Apa yang dimaksud dengan wakaf? Secara sederhana wakaf dapat dimaknai sebagai kegiatan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif.

Apa yang Dimaksud dengan Wakaf? Simak Pengertian dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Apa yang dimaksud dengan wakaf? Secara sederhana wakaf dapat dimaknai sebagai kegiatan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya).

Terdapat empat rukun yang wajib dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Terakhir, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (9/8/2023), IDX Channel telah merangkum apa yang dimaksud dengan wakaf, sebagai berikut.

Apa yang Dimaksud dengan Wakaf?

Merujuk pada laman Badan Wakaf Indonesia, Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa” asal kata “Wakafa” yang berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat”. Secara terminologi, wakaf berarti menahan hak milik atas materi harta benda (al-‘ain) dari pewakaf dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) untuk kebajikan umat Islam, kepentingan agama dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.

Secara tidak langsung adalah kegiatan menahan asalnya dan mengalirkan hasilnya. Orang yang berwakaf berarti melepas kepemilikan atas harta yang bermanfaat dengan tidak mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Syarat Wakaf

Itulah beberapa penjelasan terkait apa yang dimaksud dengan wakaf, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE