IDXChannel – Anda perlu mengetahui apa yang menentukan sah tidaknya ibadah wakaf. Pasalnya, dalam melaksanakan ibadah wakaf, Anda perlu memenuhi rukun dan syarat sahnya.
Pada praktiknya, banyak kasus tanah wakaf yang digugat atau ditarik kembali oleh ahli waris wakif. Hal ini kerap terjadi lantaran tanah wakaf tidak memiliki bukti kuat karena biasanya hanya dilakukan secara lisan. Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal tersebut, masyarakat yang hendak mewakafkan hartanya harus memenuhi rukun dan syaratnya.
Lantas, apa yang menentukan sah tidaknya ibadah wakaf? Agar lebih jelas, simak penjelasan IDXChannel berikut ini.
Rukun dan Syarat Sah Tidaknya Ibadah Wakaf
Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab “al-waqf” yang bermakna “al-habsu” atau al-man’u dan memiliki arti menahan, berhenti, diam, mengekang atau menghalang. Jika kata tersebut dikaitkan dengan harta, hal ini bisa dimaknai sebagai menahan hak milik untuk faedah tertentu.
Sementara itu, dalam istilah syariat atau terminologinya, wakaf didefinisikan sebagai menahan hak milik atas materi harta benda (al-‘ain) dari pewakaf yang bertujuan untuk menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) untuk kebajikan umat Islam atau kepentingan agama kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh sang pemberi wakaf (wakif).
Adapun menurut UU No. 41 tahun 2004, wakaf diartikan sebagai suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.
Adapun hal-hal yang menentukan sah tidaknya ibadah wakaf adalah terpenuhinya rukun dan syarat sah wakaf. Dalam hukum Islam, wakaf bisa dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan. Pertama, tindakan atau perbuatan terhadap wakaf. Kedua, niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan.
Berikut ini beberapa syarat sah yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf.
1. Al-Waqif (Pemberi Wakaf)
Pewakaf harus memiliki akal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.
2. Al-Mauquf (Harta yang Diwakafkan)
Harta yang diwakafkan akan sah jika memiliki beberapa syarat sebagai berikut.
- Benda yang hendak diwakafkan haruslah bernilai atau berharga.
- Benda yang hendak diwakafkan merupakan milik pewakaf sepenuhnya.
- Benda yang hendak diwakafkan harus diketahui kadarnya.
- Benda yang hendak diwakafkan merupakan benda yang dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.