IDXChannel – Masyarakat perlu mengetahui rumus pembagian harta warisan menurut Islam. Pasalnya, pembagian harta waris ini memiliki aturan perhitungan sendiri.
Harta warisan adalah harta yang berpindah kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup berupa harta tidak bergerak, harta bergerak, maupun hak-hak yang sesuai syariat dalam Islam.
Hukum pembagian harta warisan menurut Islam diatur kepada ahli warisnya dengan perhitungan yang berbeda untuk masing-masing penerima. Pembagian harta warisan ini juga disesuaikan dengan status kedekatan hubungan antara pewaris dan ahli warisnya.
Lantas, bagaimana rumus pembagian harta warisan dalam Islam? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Rumus Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Pembagian harta warisan dalam Islam berpedoman pada Alquran surat An-Nisa Ayat 11 yang berbunyi:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya:
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Merujuk pada ketentuan dalam Alquran surat An-Nisa tersebut, persentasenya rumus pembagian harta warisan ini terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Adapun rincian penggolongan pembagian harta warisan dan perhitungan besarannya adalah sebagai berikut.
1. Anak Perempuan
Anak perempuan memperoleh setengah bagian (½) dari harta waris yang ditinggalkan. Jika 2 orang atau lebih maka bersama-sama mendapatkan dua pertiga (⅔) bagian.
2. Anak Laki-Laki
Anak laki-laki mendapatkan bagian harta warisan dengan perbandingan 2:1 dari anak perempuan. Jika anak laki-laki mendapatkan 2 bagian, maka anak perempuan mendapatkan 1 bagian.
3. Ayah
Ayah mendapatkan sepertiga (⅓) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Namun, jika ada anak maka ayah mendapatkan seperenam (⅙).
4. Ibu
Ibu mendapatkan seperenam (⅙) bagian bila ada anak atau 2 saudara atau lebih. Jika tidak ada, maka ibu akan mendapatkan sepertiga (⅓) bagian. Ibu mendapatkan 1/3 bagian dari sisa harta yang sudah diambil janda atau duda yang ditinggalkan.
5. Suami
Suami (duda) mendapatkan setengah (½) bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika pewaris meninggalkan anak, maka suami (duda) mendapatkan bagian seperempat (¼).
6. Istri
Istri atau janda yang ditinggalkan mendapatkan seperempat (¼) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Bila meninggalkan anak, maka janda mendapatkan seperdelapan (⅛).