IDXChannel – Tahukah Anda siapa saja golongan mustahik zakat? Dalam Islam, beberapa beberapa orang berhak menjadi mustahik zakat.
Istilah mustahik ini tentu sudah familiar bagi umat Muslim terutama bagi mereka yang hendak membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Mustahik adalah sebutan untuk orang-orang yang berhak menerima zakat. Mereka merupakan golongan orang yang harus menerima zakat dari muzakki atau orang yang wajib membayar zakat.
Lalu, siapa saja golongan mustahik dalam Islam? IDXChannel mengulas beberapa daftarnya sebagai berikut.
Daftar Golongan Mustahik
Dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf yang ditulis oleh Qodariah Barkah, dkk. terdapat beberapa pendapat mengenai golongan penerima zakat ini.
Pendapat masyhur dari golongan Syafi’i menyebutkan bahwa zakat wajib dibagikan kepada delapan golongan. Pendapat ini juga sejalan dengan jumhur ulama bahwa zakat bisa dibagikan kepada delapan golongan dan mengkhususkannya kepada golongan fakir. Sementara itu, menurut golongan Maliki seperti Imam Ahmad, Ibnu Qayyim dan Ibnu Taimiah, pembagian zakat dikhususkan kepada golongan fakir saja.
Adapun sesuai ketentuan dalam QS at-Taubah [9]: 60, disebutkan delapan golongan mustahik zakat. Allah SWT berfirman,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ٦٠
Artinya: “Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah S.W.T, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah S.W.T. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS at-Taubah [9]: 60).
Berdasarkan ayat tersebut, beberapa golongan mustahik zakat antara lain sebagai berikut.
1. Fakir
Fakir adalah golongan orang yang tidak memiliki sumber penghasilan sendiri. Mereka yang masuk golongan fakir merupakan orang-orang yang tidak memiliki harta atau mata pencaharian yang layak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya seperti sandang, pangan, papan.
2. Miskin
Miskin merupakan golongan orang yang memiliki sumber penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka juga tidak bisa memenuhi tanggungannya termasuk sandang, pangan, papan. Jumhur ulama sepakat bahwa fakir dan miskin termasuk golongan mustahik karena kekurangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.