sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rumus Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Begini Perhitungannya  

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
04/08/2023 10:01 WIB
Masyarakat perlu mengetahui rumus pembagian harta warisan menurut Islam. Pasalnya, pembagian harta waris ini memiliki aturan perhitungan sendiri.
Rumus Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Begini Perhitungannya. (Foto: MNC Media)  
Rumus Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Begini Perhitungannya. (Foto: MNC Media)  

7. Saudara Seibu

Apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing mendapatkan seperenam (⅙) bagian. Jika saudara tersebut berjumlah 2 orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapatkan sepertiga (⅓) bagian.

8. Saudara Seayah

Apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, namun ia memiliki saudara kandung seayah maka saudara seayah tersebut mendapatkan setengah (½) bagian. Jika saudara tersebut berjumlah dua orang atau lebih, maka bersama-sama mendapatkan dua pertiga (⅔) bagian.  Jika mereka memiliki saudara laki-laki seayah, maka perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.

Anda bisa menghitung pembagian harta warisan menurut Islam dengan cara sebagai berikut. 

  • Menentukan ahli waris yang ada dan berhak mendapatkan harta warisan.
  • Menghitung total harta warisan yang ditinggalkan.
  • Menentukan persentase bagian masing-masing ahli waris
  • Menentukan Asal Masalah atau kelipatan persekutuan terkecil yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut.
  • Menghitung Siham Nilai yang dihasilkan dari perkalian Asal Masalah dan bagian pasti yang diperoleh masing-masing ahli waris.
  • Total jumlah warisan diperoleh dari (harta bawaan + bagian harta bersama) – (keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal + biaya pengurusan jenazah + pembayaran utang + pemberian untuk kerabat). 

Itulah ulasan mengenai rumus pembagian harta warisan menurut Islam yang bisa Anda jadikan referensi dalam menghitung bagian waris jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement