7. Saudara Seibu
Apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing mendapatkan seperenam (⅙) bagian. Jika saudara tersebut berjumlah 2 orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapatkan sepertiga (⅓) bagian.
8. Saudara Seayah
Apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, namun ia memiliki saudara kandung seayah maka saudara seayah tersebut mendapatkan setengah (½) bagian. Jika saudara tersebut berjumlah dua orang atau lebih, maka bersama-sama mendapatkan dua pertiga (⅔) bagian. Jika mereka memiliki saudara laki-laki seayah, maka perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.
Anda bisa menghitung pembagian harta warisan menurut Islam dengan cara sebagai berikut.
- Menentukan ahli waris yang ada dan berhak mendapatkan harta warisan.
- Menghitung total harta warisan yang ditinggalkan.
- Menentukan persentase bagian masing-masing ahli waris
- Menentukan Asal Masalah atau kelipatan persekutuan terkecil yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut.
- Menghitung Siham Nilai yang dihasilkan dari perkalian Asal Masalah dan bagian pasti yang diperoleh masing-masing ahli waris.
- Total jumlah warisan diperoleh dari (harta bawaan + bagian harta bersama) – (keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal + biaya pengurusan jenazah + pembayaran utang + pemberian untuk kerabat).
Itulah ulasan mengenai rumus pembagian harta warisan menurut Islam yang bisa Anda jadikan referensi dalam menghitung bagian waris jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.