sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Pembangunan Nasional, Zakat hingga Wakaf Bisa Jadi Public Fund

Syariah editor Dinar Fitra Maghiszha
15/05/2025 03:15 WIB
Dana sosial ini dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal dalam kerangka kebijakan fiskal negara.
Dukung Pembangunan Nasional, Zakat hingga Wakaf Bisa Jadi Public Fund (Foto: iNews Media Group)
Dukung Pembangunan Nasional, Zakat hingga Wakaf Bisa Jadi Public Fund (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah INDEF (CSED INDEF) menyoroti potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) sebagai sumber pembiayaan alternatif dalam pembangunan nasional.

Dana sosial ini dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal dalam kerangka kebijakan fiskal negara.

Kepala CSED INDEF, Nur Hidayah mengatakan, sumbangan ZISWAF terhadap pembangunan masih jauh dari potensi sesungguhnya. 

“Sumbangan zakat, infak, dan wakaf terhadap pembangunan nasional masih relatif kecil, hanya sekitar 3,2 persen dari potensi yang disinyalir Baznas sebesar Rp327 triliun,” ujar Nur saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, jika dana sosial keagamaan tersebut dikelola secara profesional dan terintegrasi ke dalam kerangka fiskal nasional, maka ZISWAF dapat menjadi sumber dana publik untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi hijau.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement