Apakah Reksa Dana Halal? Boleh Dilakukan, Simak Ketentuan Lengkap dari DSN MUI
Kehalalan investasi reksa dana bergantung pada jenis reksa dana dan alokasi aset dalam portofolio yang dihimpun oleh manajer investasi yang bersangkutan.
IDXChannel—Apakah reksa dana halal? Kehalalan investasi reksa dana bergantung pada jenis reksa dana dan alokasi aset dalam portofolio yang dihimpun oleh manajer investasi yang bersangkutan.
Sesuai Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 20/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, investasi reksa dana boleh dilakukan selama dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatannya tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Pasal 8 pada fatwa tersebut menjelaskan tentang kategori jenis usaha yang bertentangan dengan syariat Islam dan tidak diperbolehkan untuk diinvestasikan antara lain:
- Usaha perjudian dan permainan atau judi dan perdagangan yang dilarang
- Usaha lembaga keuangan konvensional yang ribawi (menerapkan bunga), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
- Usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan dan minuman yang haram (alkohol)
- Usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
Kemudian pada Pasal 9, fatwa tersebut mengatur jenis transaksi yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan investor maupun manajer investasi yang bersangkutan. Ketentuan tersebut antara lain:
Pemilihan dan pelaksanaan transaksi harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), dan tidak boleh dilakukan dengan spekulasi yang mengandung unsur gharar.
Adapun tindakan yang dianggap mengandung unsur gharar antara lain:
- Melakukan penawaran palsu
- Melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling)
- Insider trading atau menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk mendapatkan keuntungan
- Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat utangnya lebih dominan dari modalnya
Perusahaan yang dimaksud pada poin keempat adalah emiten yang memiliki tingkat utang terhadap modal lebih dari 82 persen, atau utangnya 45 persen dan modalnya 55 persen. Selain itu, investasi pada emiten yang modalnya bergantung pada riba juga dilarang.
Dari dua pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa investasi reksa dana halal dilakukan selama dilakukan secara halal, dengan jenis reksa dana yang halal pula. Saat ini, terdapat jenis reksa dana yang instrumennya terbebas dari jenis usaha yang dilarang oleh fatwa DSN MUI.
Reksa dana yang portofolionya terdapat emiten perbankan konvensional jelas tidak diperbolehkan, karena bank konvensional menerapkan bunga pada produk pembiayaannya, sehingga bank konvensional mendapatkan keuntungan dari bunga.
Ada beberapa reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, dan reksa dana pasar uang yang alokasi asetnya terkonsentrasi pada emiten syariah dan instrumen keuangan syariah seperti deposito bank syariah dan sukuk (surat berharga syariah).
Untuk mengetahui apakah aset yang dipilih manajer investasi termasuk syariah dan sehat, investor dapat mengecek emiten dan jenis instrumen keuangan yang tertera dalam portofolio reksa dananya.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah reksa dana halal.
(Nadya Kurnia)