SYARIAH

Apakah Tanah Wakaf Boleh Dijual? Yuk Intip Penjelasannya

Mohammad Yan Yusuf 26/02/2024 19:00 WIB

Apakah tanah wakaf boleh dijual? Lewat artikel ini kami akan menjelaskan.

Apakah Tanah Wakaf Boleh Dijual? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Apakah tanah wakaf boleh dijual? Lewat artikel ini kami akan menjelaskan.

Tanah wakaf merupakan tanah pemberian yang umumnya diberikan seseorang dermawan untuk bersedekah biasanya wakaf digunakan untuk membangun masjid hingga dijadikan areal pemakaman. 

Lantas bila hal itu telah terjadi atau terbangun, apakah tanah wakaf boleh dijual? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya. 

Apa Itu Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.

Tanah Wakaf Boleh Dijual?

Pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Bahkan setiap orang yang menjual atau mengalihkan hak tanah wakaf diancam penjara 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. 

Aturan mengenai wakaf diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf atau dikenal UU Wakaf.

Apakah Tanah Wakaf Boleh Dijual? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Peruntukkan Wakaf

Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:

Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang

Pidana Melanggar Tanah Wakaf

Dalam UU Wakaf ketentuan pidana mengenai larangan untuk menjual atau mengalihkan hak harta benda wakaf terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Itulah penjelasan dan jawaban apakah tanah wakaf boleh dijual? Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)             

SHARE