IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto mengimbau seluruh rumah ibadah untuk segera mengajukan sertifikat tanah wakaf.
Menurutnya, tanah wakaf juga masih berpotensi menghadapi penyerobotan di kemudian hari. Sebab, tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau belum legal secara administrasi negara.
Dia menegaskan, mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah itu sendiri.
Hadi menerangkan, dengan disertifikatkannya tanah wakaf, maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan.