SYARIAH

Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp2.860 Triliun per Januari 2025

Kunthi Fahmar Sandy 26/03/2025 08:06 WIB

Total aset industri keuangan syariah meningkat sebesar 10,35 persen year on year (yoy) menjadi sebesar Rp2.860,1 triliun.

Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp2.860 Triliun per Januari 2025 (FOTO:Dok OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan mencatat per Januari 2025, total aset industri keuangan syariah meningkat sebesar 10,35 persen year on year (yoy) menjadi sebesar Rp2.860,1 triliun.

Jika dirinci, total aset perbankan syariah sebesar Rp948,2 triliun, pasar modal syariah Rp1.740,2 triliun dan lembaga keuangan non-bank sebesar Rp171,7 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar 

mengatakan, OJK berkomitmen untuk semakin meningkatkan akses keuangan syariah di masyarakat melalui berbagai program yang berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan keuangan syariah.

Hal tersebut disampaikan dalam Puncak Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah), di Kantor OJK Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Peningkatan inklusi keuangan syariah secara cepat dan merata sangat penting mengingat tingkat inklusi keuangan syariah menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 sebesar 12,88 persen.

Seementara tingkat literasi keuangan syariah mencapai 39,11 persen. “Kami minta teman-teman semua di jajaran PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) dan tentu semua stakeholder kita di sini untuk menjadikan ini tantangan bagi kita. Jangan sampai apa yang sudah baik dalam literasinya itu karena ketidakadaan aksesnya itu menjadi kontraproduktif, menjadi kemudian skeptis dan apatis,” kata Mahendra.

Selain inklusi keuangan syariah, ada sejumlah tantangan untuk mendorong industri keuangan syariah yaitu pengembangan dan diferensiasi produk yang masih terbatas dan terbatasnya sumber daya insani di bidang keuangan syariah.

Adapun berbagai program dan kebijakan telah dijalankan OJK untuk terus memperkuat industri keuangan syariah antara lain dengan mengeluarkan sembilan regulasi (POJK) dalam dua tahun terakhir ini.

Sembilan POJK itu antara lain terkait dengan Kelembagaan BPR/BPRS, Kelembagaan UUS, Tata Kelola Bank Umum, Tata Kelola BUS/UUS, Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS, Pengembangan Kapasitas SDM BPR/BPRS, Penetapan Status dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, Layanan Digital oleh Bank Umum, dan Penetapan Status dan Tindaklanjut BPR dan BPRS. 

Selain itu, terdapat tujuh SEOJK yang diterbitkan antara lain terkait dengan Penerapan Manajemen Risiko bagi BUS dan UUS, Perubahan Kegiatan Usaha, dan Penyelenggaraan Produk BPRS.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE