SYARIAH

Bagaimana Hukum Berutang untuk Pergi Haji? Ini Penjelasan MUI

Tangguh Yudha/MPI 08/05/2024 23:00 WIB

Umat Islam yang mencicil atau berutang demi bisa pergi menunaikan ibadah haji tetap sah ibadahnya.

Bagaimana Hukum Berutang untuk Pergi Haji? Ini Penjelasan MUI. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis memastikan umat Islam yang mencicil atau berutang demi bisa pergi menunaikan ibadah haji tetap sah ibadahnya.

"Orang tak mampu berangkat haji memang tidak wajib haji, tapi hukumnya sah. Sama kayak perempuan salat Jumat, tak wajib tapi sah bahkan nggak perlu salat zuhur," kata Cholil saat ditemui pada Rabu (8/5/2024).

"(Pembiayaan haji) ini adalah untuk memudahkan. Sekarang ini, utang itu bukan karena orang tidak mampu tapi tren, saya beli mobil kalau cash itu biasanya pelayanannya kurang baik," tambah dia.

Lebih lanjut, Cholil menyebut bahwa orang yang pergi haji melalui pembiayaan juga akan berangkat jika telah lunas, mengingat antrean haji yang relatif memakan waktu lama. Dengan begitu ia menilai ini bukanlah suatu masalah.

"Gini, yang jelas ini cicilan lunas sebelum berangkat haji, ini kan 5 tahun tenornya sementara orang haji nunggunya di atas 5 tahun. Kita membantu orang mendapatkan porsi haji sehingga nomor antrenya cepet. Dan kalaupun orang utang untuk pergi haji itu sah saja," pungkasnya.

(NIA)

SHARE