Bagaimana Hukum COD (Cash on Delivery) dalam Islam? Yuk Intip Penjelasannya
Seperti diketahui, hukum COD (Cash on Delivery) dalam islam telah di jabarkan dalam artian luas, terlebih saat ini COD merupakan salah pembayaran yang sah.
IDXChannel - Bagaimana Hukum COD (Cash on Delivery) dalam islam? Apakah diperbolehkan atau tidak.
Seperti diketahui, hukum COD (Cash on Delivery) dalam islam telah di jabarkan dalam artian luas, terlebih saat ini COD merupakan salah satu sistem pembayaran yang sah.
Lalu bagaimana penjabaran hukum COD (Cash on Delivery) dalam islam? Yuk intip penjelasannya.
Sejarah COD
Perkembangan teknologi yang semakin berkembang pesat membuat jual beli online setiap tahunnya selalu berkembang dan semakin bervariasi sehingga hal tersebut tidak dapat di hindari.
Salah satu keunggulan dari adanya online shop ialah proses transaksi jual beli dilakukan secara mudah, efektif, dan efisien.
Berbagai macam aplikasi e-commerce saling bersaing untuk menarik minat masyarakat.
Salah satu hal yang menarik masyarakat untuk melakukan jual beli online ialah adanya sistem pembayaran COD.
Cash On Delivery atau yang dikenal dengan sebutan COD merupakan suatu sistem pembayaran yang dimana penjual dan pembeli berjanjian untuk bertemu disuatu tempat untuk melakukan transaksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Adapun proses jual beli yang dilakukan dengan sistem COD pada mulanya dilakukan oleh calon pembeli memilih barang dalam aplikasi online shop dengan memperhatikan informasi tentang kualitas maupun harga yang sudah dicantumkan oleh penjual.
Kemudian jika pembeli telah menemukan barang yang menjadi kebutuhannya dan hendak membeli, maka langsung dapat menghubungi penjual melalui nomor handphone ataupun chat via aplikasi online shop dan membuat kesepakatan untuk dilakukan pembayaran di suatu tempat.
Hukum dalam Islam
Islam tidak melarang kegiatan jual beli online selama hal tersebut masih sesuai dengan prinsip syariat.
Selain itu, salah satu syarat suatu transaksi dapat dikatakan sah ialah dengan tidak merugikan salah satu pihak baik penjual maupun pembeli.
Karena di dalam proses transaksi tersebut harus didasarkan dengan rasa rela dan suka.
Bagaimana Hukum COD (Cash on Delivery) dalam Islam? Yuk Intip Penjelasannya. (Foto : MNC Media)
Di dalam islam, terdapat 2 kemungkinan terjadinya akad dalam suatu transaksi jual beli barang maupun jasa, diantaranya yaitu:
- Akad jual beli terjadi disaat belum dikirimnya barang yang dipilih calon pembeli, yaitu ketika terjadinya transaksi via online di suatu situs web tertentu.
- Jika akad ini dilakukan sebelum dikirimnya barang (dilakukan via online), maka akad jual beli dengan sistem pembayaran COD hukumnya haram.
- Karena pada saat terjadi akad jual beli tersebut, kedua belah pihak dapat dikatakan sama-sama berhutang, penjual belum menyerahkan barangnya dan pembeli juga belum bayar barang tersebut.
Hal ini diharamkan karena sama saja dengan hutang yaitu terlaksananya transaksi tidak tunai.
Akad jual belinya dilakukan saat tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.
Ketika barang dikirim dan terjadinya tatap muka kemudian dilakukan pembayaran atas barang tersebut maka hukumnya boleh.
Hal ini dikarenakan terjadinya tatap muka antara pembeli dan kurir (perantara) beserta barang yang akan dibelinya. Dengan syarat pembelinya diberikan khiyar, yaitu diberikan hak untuk memilih melanjutkan proses jual beli atau menolaknya.
Akan tetapi jika pembeli diwajibkan untuk membeli maka hal ini diharamkan.
Syarat COD
Adapun beberapa syarat dibolehkannya jual beli dengan sistem COD diantaranya:
Akad jual beli dilakukan pada saat kedua pihak bertemu di suatu tempat, bukan pada saat dilakukannya transaksi di internet.
Artinya ketika pembeli memesan barang secara online, maka belum dapat dikatakan sebagai sebuah transaksi, melainkan dinamakan proses janji beli.
Pembeli diberi khiyar atau opsi untuk memilih melanjutkan jual beli atau menolaknya.
Adanya kesepakatan harga terhadap suatu barang yang akan dibeli antara penjual dan pembeli yang kemudian barang beserta uang tersebut akan diberikan di tempat sesuai kesepakatan.
Jadi dapat disimpulkan, jika COD hukumnya boleh. Karena COD merupakan cara paling aman untuk menghilangkan kekhawatiran dan terbebas dari keraguan atas barang yang hendak dibelinya.
Selain itu, adanya pembayaran COD kita bisa mengecek keaslian barang yang hendak dibeli.
Itulah penjelasan hukum COD (Cash on Delivery) dalam islam. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.