Bayar Zakat Langsung atau Lewat Amil, Mana yang Lebih Baik?
Menurut Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, didefinisikan sebagai seorang atau himpunan beberapa orang (lembaga) yang ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah untuk.
IDXChannel - Membayar zakat menjadi kewajiban umat Muslim yang mampu. Zakat Fitrah biasanya dibayarkan atau dikeluarkan saat bulan Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung saat membayar zakat. Lebih baik membayar langsung atau petugas zakat atau disebut amil.
Di dalam Al-Qur’an, surah At-Taubah ayat 60 Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Secara eksplisit, Allah SWT telah menyebutkan menjelaskan adanya pengurus zakat atau amil. Menurut Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, didefinisikan sebagai seorang atau himpunan beberapa orang (lembaga) yang ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah untuk mengurus zakat.
Oleh karenanya, dalam berzakat ada tiga pihak yang terlibat yaitu muzaki (pemberi zakat), mustahik (penerima zakat) dan amil (petugas zakat).
Amil berperan sebagai perantara, mengambil zakat dari muzaki, kemudian menyalurkannya kepada penerima manfaat yaitu delapan golongan yang disebutkan pada ayat di atas.
Seperti yang ada pada jaman Rasulullah SAW, kisah Muadz bin Jabal. EDi mana panitia zakat dibentuk khusus untuk melakukan pendataan terhadap muzaki dan mustahik. Sehingga, data yang terkumpul akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta pendistribusian zakat tepat sasaran.
Maka dapat disimpulkan, untuk mewujudkan tujuan dari berzakat masyarakat dianjurkan menyerahkan zakatnya kepada amil terpercaya, karena:
1. Sesuai dengan petunjuk di dalam Al-Qur’an dan sunnah Adanya kepastian dan kedisiplinan pembayar zakat
2. Perasaan muzaki dan muzaki terjaga, muzaki tidak berbesar hati dan mustahik tidak merasa rendah diri
3. Tercapai efisinesi dan efektivitas serta ketepatan sasaran dalam pendayagunaan zakat sesuai skala prioritas yang ada di daerah,
4. Menyebarkan syiar Islam
5. Jika potensi yang ada tercapai serta dapat dikelola dengan baik, sejalan dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2011, zakat akan mampu mendukung program berkelanjutan (SDGs) dalam jangka pendek berupa pemerataan distribusi pendapatan dan mendukung pertumbuhan ekonomi umat Islam di setiap Provinsi di Indonesia.
(Dompet Dhuafa)