Begini Cara Mengeluarkan Zakat Mal yang Terlewat Bertahun-tahun
Zakat mal bagi yang sudah berkecukupan itu sangat penting dan wajib dibayar
IDXChannel - Hakikat zakat adalah untuk membersihkan harta lantaran diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima atau mustahiq.
Jika seseorang mampu untuk membayar zakat tapi tidak menunaikannya makan ia telah melalaikan hak kepada Allah SWT dan hak kepada yang menerima zakat.
Adapun zakat mal bagi yang sudah berkecukupan itu sangat penting dan wajib dibayar meskipun seseorang tersebut sudah meninggal. Jika ia belum membayar zakat mal, maka ia tetap harus membayarkannya melalui ahli waris.
Lantas bagaimana caranya membayar zakat yang sudah lewat bertahun-tahun?
Dikutip dari Islam.com, Senin (10/4/2023), dalam Kitab Liqa’ Babul Maftuh 12 Syaikh Ibnu Utsaimin dijelaskan untuk menghitung dan membayar zakat yang sudah lewat bertahun-bertahun.
"Hendaknya ia memperkirakan nominal zakat sesuai kemampuan dan Allah tidak membebani hambaNya melainkan sesuai dengan kemampuannya. Misalnya 10.000 berapa zakat yang harus dikeluarkan per tahun? 250 Jika nominal zakatnya 250 maka dibayarkan 250 setiap tahunnya sesuai jumlah tahun yang ditinggalkan zakatnya.
Apabila ada beberapa tahun kondisi harta bertambah dari jumlah awal (10.000) hendaknya nominal zakat yang dikeluarkan juga menyesuaikan. Dan apabila besaran harta berkurang maka nominal zakat yang dikeluarkan juga berkurang”
Pada intinya kita memperkirakan sendiri nominal zakat māl yang akan dikeluarkan tersebut semaksimal mungkin sesuai ketentuan syariat yang ada.
(DES/ Alya Mardiatul)