sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Salah, Ini Beda Hitungan Zakat Emas hingga Investasi

Syariah editor Desi Angriani
02/04/2023 14:30 WIB
Kewajiban zakat merupakan perintah dari Allah bagi hambaNya yang mampu secara finansial.
Jangan Salah, Ini Beda Hitungan Zakat Emas hingga Investasi (Foto: MNC Media)
Jangan Salah, Ini Beda Hitungan Zakat Emas hingga Investasi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kewajiban zakat merupakan perintah dari Allah bagi hambaNya yang mampu secara finansial. Hal itu termaktub Alquran Surat Az-Zariyat ayat 19.

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”

Syarat wajib zakat yakni harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun. Karenanya itu jika harta kita telah berlalu satu haul/setahun dan mencapai nisab maka wajib menunaikan zakat.

Adapun jenis-jenis zakat yakni zakat harta berupa tabungan, emas/perak, usaha/perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak, saham, investasi, dan perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama satu tahun (haulnya satu tahun).

1. Zakat Tabungan

zakat yang dikeluarkan oleh pemilik tabungan atau deposito, disimpan di lembaga keuangan dan telah genap satu tahun serta telah mencapai nishab. Adapun hitungannya yakni (saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %) dengan nishab 85 gram emas.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement