4. Zakat perusahaan
Zakat ini wajib dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi. Misalnya dalam bentuk PT, CV, atau koperasi.
Syaratnya: kepemilikan dikuasai oleh muslim, bidang usahanya halal, dapat diperhitungkan nilainya, dapat berkembang, dan mencapai nishab. Hitungannya yakni (Aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %) dengan nishab 85 gram emas.
5. Zakat investasi penyewaan aset
Zakat yang dikenakan atas hasil investasi penyewaan aset seperti tanah, gedung, rumah, mesin produksi, alat transportasi dan lain-lain. Nishabnya dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kilogram beras.
Tak ada haulnya karena dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya. Sementara kadarnya, para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.
6. Zakat saham
Zakat ini dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki yang telah genap setahun dan cukup nisabnya. Nisabnya 85 gram emas dengan penghitungan nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %.