2. Zakat emas/perak
Seperti dalam hadits Rasulullah SAW, “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya.” (HR. Muslim)
Zakat emas/perak sendiri merupakan uang atau perhiasan yang dimiliki dan disimpan serta telah mencapai haul dan nisabnya. Hitungannya adalah (2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nisab) dengan nishab emas: 85 gram dan perak 595 gram.
3. Zakat perdagangan
Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang tujuannya mencari keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nishab dan haul. Nisab zakat perdagangan yakni 85 gr emas dan hitungannya adalah (nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%).
Zakat perdagangan hewan ternak. Nisabnya yakni 85 gr emas dengan penghitungan (Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5).
“Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan.” (HR. Abu Dawud)