IDXChannel - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 sebesar Rp45.000 per orang. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.
"Kita menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah 1444 H/2023 Masehi sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp45.000," kata Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dalam keterangan resminya, Kamis (30/3/2023).
"Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan," tambahnya.
Endang menjelaskan, nantinya zakat fitrah akan dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.